Vaksinasi Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Vaksinasi Syarat Pembelajaran Tatap Muka

EMPAT Menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Yaitu Mendagri, Mendikbud, Menag, dan Menkes. Isinya, pembelajaran tatap muka harus dilakukan pada Juli 2021. Setelah seluruh tenaga pendidik di vaksin dan selesai pada Juni 2021. Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon mendukung penuh program tersebut.

Rektor Untag Cirebon Prof Dr Ir HM Guntoro MM MSi mengatakan, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Puskesmas Kalijaga Permai, fakultas, yayasan, dan seluruh civitas akademika Untag Cirebon telah divaksin di aula Untag, Selasa (30/3). “Kehormatan bagi kami melaksanakan vaksinasi di tempat sendiri,” ucapnya.

Vaksinasi yang dilakukan, ujar Guntoro, dukungan Untag terhadap program pemerintah. Termasuk pula agar Untag dapat mengikuti pembelajaran tatap muka pada Juli nanti. Hal ini menjadi harapan bersama semua pihak. Karena pembelajaran tatap muka, jauh lebih efektif dibandingkan pembelajaran jarak jauh.

Terkait pembelajaran, lanjut Guntoro, Untag Cirebon telah membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kampus Untag di Jl Perjuangan Kota Cirebon. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat sejak masuk di areal kampus Untag, seluruh panitia PMB telah divaksin. Untag terus meningkatkan kualitas dosen dan lulusan. Termasuk meningkatkan sarana prasarana pendidikan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: